Jumat, 31 Oktober 2014

Bank Sampah Kedas Buleleng



I.PENDAHULUAN
          Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah beserta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelolaan sampah yaitu dari paradigma kumpul–angkut–buang menjadi pengolahan yang bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah. Kegiatan pengurangan sampah bermakna agar seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat luas melaksanakan kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Reduce, Reuse dan Recycle (3R) melalui upaya-upaya cerdas, efisien dan terprogram. Namun kegiatan 3R ini masih menghadapi kendala utama, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah. Salah satu solusi untuk mengatasi masalah tersebut yaitu melalui pengembangan Bank Sampah yang merupakan kegiatan bersifat social engineering yang mengajarkan masyarakat untuk memilah sampah serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah secara bijak dan pada  gilirannya akan mengurangi sampah yang diangkut ke TPA. Pembangunan bank sampah ini harus menjadi momentum awal membina kesadaran kolektif masyarakat untuk memulai memilah, mendaur-ulang, dan memanfaatkan sampah, karena sampah mempunyai nilai jual yang cukup baik, sehingga pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menjadi budaya baru Indonesia. Disamping itu peran Bank Sampah menjadi penting dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengeloaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang mewajibkan produsen melakukan kegiatan 3R dengan cara menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan diguna ulang dan/atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang dan diguna ulang. Bank Sampah dapat berperan sebagai dropping point bagi produsen untuk produk dan kemasan produk yang masa pakainya telah usai. Sehingga sebagian tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah juga menjadi tanggungjawab pelaku usaha. Dengan menerapkan pola ini diharapkan volume sampah yang dibuang ke TPA berkurang. Penerapan prinsip 3R sedekat mungkin dengan sumber sampah juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah sampah secara terintegrasi dan menyeluruh sehinga tujuan akhir kebijakan Pengelolaan Sampah Indonesia dapat dilaksanakan dengan baik. Statistik perkembangan pembangunan Bank Sampah di Indonesia pada bulan Februari 2012 adalah 471 buah jumlah Bank Sampah yang sudah berjalan dengan jumlah penabung sebanyak 47.125 orang dan jumlah sampah yang terkelola adalah 755.600 kg/bulan dengan nilai perputaran uang sebesar Rp. 1.648.320.000 perbulan. Angka statistik ini meningkat menjadi 886 buah Bank Sampah berjalan sesuai data bulan Mei 2012, dengan jumlah penabung sebanyak 84.623 orang dan jumlah sampah yang terkelola sebesar 2.001.788 kg/bulan serta menghasil kan uang sebesar Rp. 3.182.281.000 perbulan.
          Hal ini tentu sangat membanggakan, apabila melihat potensi Buleleng yang memiliki jumlah masyarakat yang cukup tinggi tentu hal ini merupakan potensi yang besar untuk menggerakan perekonomian masyarakat khususnya dalam hal pengolahan sampah, Jumlah Penduduk Buleleng terhitung tahun 2009 berjumlah 786.972 jiwa, kalau saja setiap minggunya 1 orang menghasilkan 1 kg sampah yang layak jual maka selama sebulan akan terkumpul 31.478.888 Kg sampah, bisa dibayangkan berapa juta uang yang didapatkan dari sektor sampah, oleh sebab itu kami membangun bank Sampah "Kedas Buleleng" bertujuan untuk menggerakan perekonomian di sektor sampah dimana apabila terkelola dengan baik maka akan dapat memberikan manfaat besar untuk masyarakat Buleleng, disamping itu juga turut menyukseskan program Buleleng Bebas Sampah Plastik 2015.

II. Bank Sampah "Kedas Buleleng"
A. Latar Belakang Berdirinya Bank Sampah Kedas Buleleng
          Kalau dicermati secara detail, Buleleng belum memiliki sistem pengelolaan sampah dari hulu dan hilir atau secara keseluruhan/komprehensif dan berkesinambungan. Hal ini disebabkan belum adanya kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang memiliki nilai tambah secara sosial, ekonomi, kesehatan dan lingkungan. Beberapa hal yang melatarbelakangi didirikannya Bank Sampah Kedas Buleleng adalah sebagai berikut :

1) Lapangan :
·         Selama ini penerapan pengelolaan sampah adalah dari sumber (rumah tangga/masyarakat) langsung dibuang ke tong sampah dan selanjutnya diambil oleh Petugas kebersihan diangkut ke TPS dan dari TPS diangkut oleh Petugas DKP ke TPA Bengkala. Belum ada proses pengelolaan sampah dengan menggunakan metode 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle) dari sumber. Sampah yang diangkut ke TPA Bengkala setiap harinya 258,46 m³/hari. Di Buleleng telah berdiri kurang lebih 15 TPST (Tempat Pengolahan Sampah terpadu) Tempat ini digunakan sebagai pengelolaan sampah untuk kompos atau Rumah Kompos yang dikelola oleh Desa Masing-masing dan ini pun belum maksimal bisa digerakan karena kendala Oprasional. Beberapa masyarakat sudah sadar lingkungan telah memilah sampah pada sampah basah dan sampah kering, tetapi oleh petugas pengambil sampah biasanya dicampur kembali karena komposisi warga yang memilah dan yang tidak memilah hanya sebagian kecil yang memilah selain fasilitas kendaraan yang belum ada pemisahnya. Beberapa warga ada yang telah mengumpulkan sampah kering untuk dijual tetapi belum maksimal karena belum ada administrasi menabung dan mereka belum mengetahui potensi ekonomis sampah kadangkala di beli oleh pembulung jauh dari harga yang sesungguhnya sehingga masyarakat enggan untuk mengumpulkan. Terbentuknya Pemuda Peduli Lingkungan Bali telah membantu untuk mensosialisasikan masyarakat tentang linkungan terutama sosialisasi pengelolaan sampah, tetapi hanya sebatas himbauan dan penyadaran, tetapi belum dalam tahap implementasi secara menyeluruh dalam pengelolaan sampah dari hulu (sumber sampah) sampai hilir (pemasaran).
2). Sosial :
·         Sebagian besar masyarakat belum peduli terhadap pengelolaan sampah dan walaupun ada pengelolaan sampah masih bersifat individual dan belum terorganisir secara terpadu, sehingga intensitas kebersamaan dalam social kemasyarakatan sangat rendah.
3) Ekonomi :
·         Belum ada nilai ekonomis terhadap pengelolaan sampah, selain masyarakat belum paham terhadappengelolaan sampah yang mempunyai nilai ekonomis dengan 3 R dan sebagian besar kesadaran terhadap pengelolaan sampah masih rendah dikarenakan masyarakat masih menganggap bahwa sampah merupakan sisa dari sebuah proses yang tidak diinginkan dan tidak mempunyai nilai ekonomis.
4) Lingkungan :
·         Masih adanya masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya terutama di sungai/saluran dan dibakar yang menyebabkan lingkungan menjadi kotor, timbulnya berbagai macam penyakit, pencemaran lingkungan dan rusaknya ekosistem.

B. Tujuan Pendirian Bank Sampah Kedas Buleleng
          Bank Sampah Kedas Buleleng telah Berbadan Hukum Organisasi sebagai wadah untuk membina, mengumpulkan dan pengelolaan sampah rumah tangga yang bertujuan :
1) Aspek Lingkungan
·         Membantu Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mengurangi volume sampah yang ada di Kabupaten Buleleng terutama di TPS dan TPA , dimana saat ini sampah yang dibawa ke TPA Bengkala berjumlah 258,46 m³/hari.
·         Merubah cara pandang dan perilaku masyarakat terhadap sampah, dimana dahulu sampah dijauhi atau dimusuhi, sekarang didekati dengan mengolah dan memanfaatkannya serta menjadi Rupiah dengan ditabung di Bank Sampah Kedas Buleleng. Diharapkan masyarakat nantinya tidak membuang sampah disembarang tempat, terutama pada sungai dan saluran/drainase.
2) Aspek Sosial
·         yaitu muncul rasa kepedulian dan kegotong-royongan masyarakat dengan dibentuk Bank Sampah Kedas Buleleng dimasing masing Desa  dan kelurahan untuk membentuk lingkungannya menjadi bersih dan sejuk.
3) Aspek Pendidikan,
·         yaitu terdapat pendidikan lingkungan pada masyarakat dan siswa-siswa sekolah yang tergabung dalam Nasabah  Bank Sampah Kedas Buleleng akan mengetahui bahaya dari sampah yang tidak terolah dan manfaat sampah dari pengelolaan sampah yang langsung dari sumber (rumah tangga) dimana kegiatan yang sudah rutin dilakukan Oleh Pemuda Peduli Lingkungan Bali (PPLB).
4) Aspek Pemberdayaan,
·         Yaitu terdapat pemberdayaan di semua unsur ditingkat keluarga (bapak/ibu, anak-anak) sampai di tingkat Desa dengan bergabung dalam unit Bank Sampah Kedas Buleleng dalam pengelolaan sampah dari sumber (rumah tangga).
5) Aspek Ekonomi Kerakyatan,
·         yaitu terdapat sistem menabung sampah yang dihargai rupiah oleh Bank Sampah Kedas Buleleng disemua kalangan masyarakat yang tergabung dalam unit Bank Sampah Kedas Buleleng. Selain itu akan menambah lapangan kerja baru akibat dari pengelolaan sampah tersebut terutama pada ibu-ibu rumah tangga dan Kelompok Masyarakt Lainnya.
 Peresmian Bank Sampah di Danau Buyan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST
C. Manajemen Bank Sampah Kedas Buleleng secara umum adalah :
·         Nasabah Bank Sampah Kedas Buleleng terdiri dari Individu yang langsung ke Kantor Bank Sampah Kedas Buleleng dan juga terbentuk dalam Unit Bank Sampah Kedas Buleleng yang sampahnya diambil di lokasi Misalnya sekolah, Perkantoran Kelompok di desa Dll.
  • Untuk pembentukan unit Bank Sampah Kedas Buleleng untuk masyarakat minimal adalah 20 orang/KK atau dikoordinir oleh Kepala Desa Setempat, Untuk Perkantoran dikoordinir oleh Kepala Dinas melalui Tenaga Kebersihannya, dan untuk sekolah adalah 40 siswa/guru/pegawai atau yang dikordinir Kepala Sekolah Setempat. Pembentukan unit Bank Sampah Kedas Buleleng harus membentuk pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
  • Nasabah yang mau bergabung  (langganan)  harus mendaftar kepada pihak pengelola dan wajib menandatangani surat perjanjian (untuk instansi) bahwa sampah tersebut akan diambil oleh pengelola secara berkala.
  • Sampah yang diambil hanya sampah yang dipilah sesuai dengan jenis sampah (daftar terlampir).
  • Kompensasi (harga) sampah akan disesuaikan dengan jenis sampah (daftar terlampir).
  • Pihak pengelola Bank Sampah Kedas Buleleng akan berupaya memberikan CSR (Coorporate Social Responsbility) kepada sekolah yang berlangganan baik berupa Alat-alat tulis atau sarana kebersihan lainnya serta diberikan  edukasi tentang lingkungan kepada siswa secara berkala.  
·         Mekanisme Pengambilan Sampah Pengurus Bank Sampah Kedas Buleleng akan menimbang sampah anggotanya dengan sudah terpilah sesuai yang ditetapkan dan mencatat ke Buku Tabungan Anggota dan Buku Induk Pengurus.
·         Salinan Nota Hasil Penimbangan oleh Petugas Bank Sampah Kedas Buleleng akan diserahkan kepada Petugas Teller Bank Sampah Kedas Buleleng dan ditimbang ulang berdasarkan hasil dari nota tersebut

D) Tabungan yang ada di Bank Sampah Kedas Buleleng meliputi :
  1. Bayar tunai, sampah yang diambil akan langsung dibayar saat pengambilan sampah sesuai dengan daftar harga.
2.    Tabungan Regular, diambil sewaktu-waktu, minimal dalam jangka waktu satu bulan.
3.    Tabungan Hari Raya, diambil pada waktu menjelang hari raya untuk kebutuhan saat            merayakan hari raya baik Galungan atau Nyepi.
4.    Tabungan Sekolah,diambil pada waktu ajaran sekolah untuk kebutuhan tahun ajaran baru    siswa.
5.    Tabungan Sembako, diambil bukan dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk sembako sesuai dengan nilai tabungan.
6.    Tabungan Lingkungan,yaitu tabungan dibentukan dalam berupa sarana untuk lingkungan    seperti tong sampah, tanaman, komposter, gerobak, kompos dls.
7.    Tabungan Sosial, yaitu nilai tabungan akan disalurkan kepada Panti Asuhan, Pura, dan       Lembaga sosial lainnya sesuai dengan permintaan nasabah.


                     Penyerahan simbolis buku tabungan kepada nasabah 
                     Oleh Bupati Buleleng
E.  Motto dan visi, misi program Bank Sampah "Kedas Buleleng"
  • Motto Bank Sampah"KEDAS BULELENG":  
"Ubah Sampah Jadi Berkah"
·         Visi
 Mendukung program Buleleng Bebas Sampah Plastik 2015.
F. Pengurus
Legalitas Program Bank Sampah "Kedas Buleleng"
ü  Akte Notaris ADRIANA ELSE MEOKO, SH Tanggal 16 Agustus 2012   No. 10 Tahun 2012.
ü  Surat Keputusan Pemuda Peduli Lingkungan Bali tentang Unit Usaha No. 205/UU/Sekjen/V/PPLB/2014.
ü  Alamat :
1.    UNIT I BANK SAMPAH KEDAS BULELENG KECAMATAN SUKASADA Br. Dinas Lumbanan Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada.
2.    UNIT II BANK SAMPAH KEDAS BULELENG KECAMATAN BULELENG Desa Jineng Dalem Kecamatan Buleleng.
Susunan pengurus program Bank Sampah "Kedas Buleleng"
  1. Pelindung                         : Bupati Buleleng
  2. Penasehat/Pembina          
1.    Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Buleleng
2.    Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng
3.    Kepala Dinas Pendidikan
4.    Camat Sukasada
5.    Kepala UPP Sukasada
6.    Lurah Sukasada
7.    Ketua Umum PPLB, I Nyoman Suka Ardiyasa.
 c.  Direktur Kas I Sukasada                       : Putu Ngurah Restiada
      Direktur Kas II Buleleng                      : Ongky Wasudewa
d.    Sekretaris                                          : Putu Odik Herawan
e.    Bendahara                                         : Putu Ratih Anggraini


Tehnis Manajemen Bank Sampah Kedas Buleleng

  1. Sosialisasi.
  2. Pendaftaran anggota kelompok/unit binaan Bank Sampah.
  3. Pelatihan administrasi kelompok/unit dan pemilahan sampah an-organik layak jual.
  4. Penentuan harga pembelian sampah baik dari anggota kelompok ke pengurus maupun dari pengurus ke Bank Sampah dan manajemen tabungan.
  5. Penjadwalan dan pengambilan (pembelian) sampah dari kelompok/unit binaan.
  6. Pencatatan transaksi pembelian sampah nasabah baik pembelian langsung (non nasabah), individu, kelompok maupun supplier/lapak (manual dan sistem).
  7. Manajemen Gudang.
  8. Manajemen Produksi.
  9. Pelatihan pembuatan kompos

 Ketua Umum Pemuda Peduli Lingkungan Bali I Nyoman Suka Ardiyasa memberikan sambutan dalam acara Lounching dan Mou Bank Sampah Kedas Buleleng

2 komentar: