PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK
DI BULELENG
Oleh
I Nyoman Suka Ardiyasa
Kenapa Mesti Memerangi Sampah Plastik ?
Hampir
setiap orang pasti tidak akan terlepas dari bahan plastik dalam aktifitasnya
sehari-hari. Ya, memang plastik telah menjadi komponen penting dalam kehidupan
modern saat ini dan peranannya telah menggantikan kayu dan logam mengingat
kelebihan yang dimilikinya antara lain ringan dan kuat, tahan terhadap korosi,
transparan dan mudah diwarnai, serta sifat insulasinya yang cukup baik.
Sifat-sifat bahan plastik inilah yang membuatnya sulit tergantikan dengan bahan
lainnya untuk berbagai aplikasi khususnya dalam kehidupan sehari-hari mulai
dari kemasan makanan, alat-alat rumah tangga, mainan anak, elektronik sampai
dengan komponen otomotif. Peningkatan penggunaan bahan plastik ini
mengakibatkan peningkatan produksi sampah plastik dari tahun ke tahun. Namun
sadarkah anda bahwa sampah dari seluruh komopenen yang ada gunakan berbahaya bagi
kehidupan kita, bahkan keberlangsungan bumi ini kedepan?. Belakangan ini telah
banyak yang sadar akan bahaya dari sampah plastik, hal ini terbukti dengan
semakin seriusnya pemerintah dalam memerangi sampah plastik dengan berbagai
program, namun kenyataannya masih saja kuwalahan, mengingat volume sampah lebih
besar dari pada proses penangangannya, oleh sebab itu beberapa masyarakat juga
ikut berkontribusi dengan mendirikan komunitas-komunitas yang konsen dan ikut melakukan
kampanye penanganan sampah plastik, ironisnya semakin sampah plastik dihujat
dan diperangi, sampah plastik semakin ada dimana mana. Tidak hanya di sudut
pasar, di lokasi pariwisata, dan di keramaian saja. Bahkan di kedalaman hutan banyak
dijumpai onggokan sampah, sisa dari para perambah hutan. Di ketinggian gunung
juga seperti itu. Misalnya saja, jalur-jalur traking seperti rute gunung Batur
(di Kintamani) yang terkenal dengan jalur mendaki, semakin hari semakin
menyedihkan. Sampah plastik mulai mengikis keindahannya. Hampir semua orang
mengerti tentang cara sederhana dalam pengolahan sampah. Setidaknya tahu
mengenai mana yang sampah organik dan mana sampah yang non organik. Tapi
sayangnya hanya berhenti pada sekedar tahu, tidak lebih dari itu. Seolah olah
kita hanya mempercayakan masalah ini pada petugas penanggulangan sampah.
Kalau di simak di
kota Singaraja kondisinya hampir sama, kesadaran masyarakat untuk melakukan
pengelolaan sampah plastik masih belum berjalan dengan baik hal ini terlihat dari
banyaknya sampah plastik yang meluber disetiap TPA yang sudah disediakan oleh
Pemerintah. Masyarakat belum sepenuhnya sadar tentang dampak yang diakibatkan
dari adanya sampah plastik tersebut. Berikut
adalah dampak sampah plastik
terhadap lingkungan :
ü Racun
dari partikel plastik ketika masuk ke dalam tanah akan membunuh hewan-hewan
pengurai seperti cacing sehingga mengakibatkan kesuburan tanah mulai menurun.
ü Jika
dibakar, sampah plastik akan menghasilkan asap beracun yang berbahaya bagi
kesehatan yaitu jika proses pembakaranya tidak sempurna, plastik akan mengurai
di udara sebagai dioksin. Senyawa ini sangat berbahaya bila terhirup manusia.
Dampaknya antara lain memicu penyakit kanker, hepatitis, pembengkakan hati,
gangguan sistem saraf dan memicu depresi.
ü PCB (Polychlorinated
Biphenyl) tidak dapat terurai meskipun termakan oleh binatang
dan akan menjadi pembunuh berantai sesuai urutan rantai makanan.
ü Kantong
plastik dapat menganggu jalur air yang teresap ke dalam tanah.
Kantong plastik dapat menganggu kesuburan
tanah karena dapat menghalangi sirkulasi udara di dalam tanah.
ü Hewan-hewan
laut seperti lumba-lumba, penyu laut & anjing laut menganggap plastik
tersebut makanan dan akhirnya mati karena tidak dapat mencernanya.
ü Ketika
hewan mati, kantong plastik yang berada di dalam tubuhnya tidak dapat hancur
dan akan meracuni hewan lain.
ü Pembuangan
sampah plastik sembarangan di sungai akan mengakibatkan pendangkalan sungai dan
penyumbatan aliran sungai yg menyebabkan banjir!
ü Sampah
plastik dapat menyebabkan perubahan iklim. Sejak proses produksi hingga tahap
pembuangan, sampah plastik mengemisikan gas rumah kaca ke atmosfer. Kegiatan
produksi plastik membutuhkan sekitar 12 juta barel minyak dan 14 juta pohon
setiap tahunnya. Proses produksinya sangat tidak hemat energi. Pada tahap
pembuangan di lahan penimbunan sampah (TPA) sampah plastik mengeluarkan gas
rumah kaca.
Cara Bijak Pengelolaan Sampah Plastik.
Pengelolaan sampah plastik tidaklah perkara mudah,
memerlukan keseriusan dan kerja keras agar dapat berjalan secara maksimal.
Secara umum pengelolaan sampah dilakukan dengan konsep 3 R (Reuse, Reduce,dan Recycle) atau ada juga
yang menyebutnya 4 R (Reuse Reduce,
Recycle dan Replace), namun kesemua konsep tersebut akanlah tetap konsep
apabila tidak diaplikasikan. Semestinya konsep-konsep tersebut di wujudnyatakan
dalam tindakan-tindakan kecil agar bisa teraplikasikan dengan baik, salah satu
contonya adalah mengurangi (Reuse)
dengan jalan memilih wadah, kantong atau benda yang dapat digunakan beberapa
kali atau berulang-ulang misalnya tempat minum yang bisa diisi air secara
berulang, tas kresek yang bisa digunakan kembali, sehingga hal-hal tersebut
dapat mengurangi timbulan sampah plastik. disamping itu menggunakan kembali (Reduce) sangat diperlukan untuk
menggunakan kembali alat-alat yang terbuat dari plastik untuk hal-hal yang
lebih berguna lagi, tidak membeli produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah
besar. Recycle adalah mendaur ulang
sampah plastik, tentu kegiatan mendaur ulang tidak bisa dilakukan oleh
sembarang orang, namun memerlukan peralatan yang cukup dan kemampuan yang
profesional agar bisa berjalan dengan baik. Replace
adalah mengganti, sebisa mungkin agar penggunaan plastik dihindari dengan cara
mencari alternatif-alternatif bahan yang ramah lingkungan misalnya penggunaan
daun pisang sebagai pembungkus makanan, tas dari bambu untuk tempat-tempat
makanan lainnya.
Pentingnya Pemilahan Sampah
Bila anda
melakukan pemilaahan sampah, maka akan banyak sekali sampah yang tidak dibuang.
Sehingga akan mengurangi timbunan sampah. Setidaknya ada dua poin yang bisa
anda lakukan dalam pemilahan sampah. Yaitu memilah sampah untuk kompos dan
sampah plastik. Bila pemilahan dua hal ini anda lakukan, akan banyak sekali
sampah yang tidak dibuang. Dan anda akan memperoleh manfaat secara langsung.
Anda akan mendapatkan kompos secara gratis, dan pada sampah plastik, anda
mungkin bisa mendapatkan beberapa uang dengan cara menjualnya. Namun manfaat
utama dari pemilahan sampah ini, adalah mengurangi timbunan sampah yang tidak
perlu. Dan akan menghemat begitu banyak resource
untuk hal lain yang lebih berharga.
Pemilahan
sampah yang baik akan mempermudah proses
daur ulang karena proses daur ulang memerlukan bahan yang sejenis untuk menghasilkan
barang yang berkualitas sehingga pemilihan yang sejenis sangat diperlukan.
Dalam proeses pemilahan minimal di lakukan dalam berabagi jenis sampah
misalnya, organik, plastik, kertas, dan kaca. Dengan melakukan pemilahan
dimasing-masing rumah tangga akan lebih mempermudah proses pengolahan sampah
baik dari proses pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan,
pendaurulangan, atau pembuangan dari material sampah (residu). Secara umum sampah non organik dapat dipilah dalam berbagi jenis sehingga
dapat didaur ulang kembali misalnya :
PLASTIK
|
KERTAS
|
LOGAM
|
KACA
|
LIMBAH
ELEKTRONIK
|
Gelas dan
Botol Aqua, atau sejenisnya
|
Kertas
Berwarna (Duplek)
|
Besi Tebal
|
Kaca
|
Radio
|
Plastik
Emberan
|
Kertas
|
Besi Tipis
|
Botol
Kecap
|
TV
|
Plastik
Gelas Ale-ale, Mountea dsb.
|
Kertas
Buram/CD
|
Seng
|
Botol
Warna
|
Kulkas
|
Jiregen
|
Putihan/Cetak/HVS
Koran
|
Omplong
(Kaleng susu, cat dsb.)
|
Botol
Bening
|
dll
|
Paralon
|
Majalah
|
Aluminium
|
Botol
Kecil
|
|
Plastik
Keras/Mika
|
Arsip/Kertas
Warna
|
Tembaga
|
|
|
Plastik
Campur
|
Buku Tulis
|
Kuningan
|
|
|
Plastik
Bening
|
Kardus
|
|
|
|
Sumber
: Daftar Barang Bank sampah Kedas Buleleng
Seandainya
dapat memilah dengan sedemikian rupa maka setiap jenis dari sampah tersebut
akan memiliki harga dan hasil daur ulang yang berbeda. Proses pemilahan
sedemikian biasanya dilakukan oleh para pengepul sampah plastik, namun tidak
menutup kemungkinan masyarakat dapat melakukannya supaya proses daur ulang
dapat berjalan lebih cepat dengan menghasilkan nilai ekonomis yang lebih tinggi.
Muncul pertanyaan setelah dipilah sedemikian ruapa siapa yang akan membeli
sampahnya ? ini menjadi pertanyaan yang yang sering muncul dimasyarakat, hal
ini disebabkan adanya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah tidak dibarengi
oleh sistem pemerintah yang mengakomodir sampah yang dipilah melainkan dicampur
kembali yang selanjutnya dibuang ke TPA begitu saja, hal inilah menjadi
kekecewaan masyarakat yang sudah mau memilah sampah. Terus Bagaimana Solusinya
?
Bank
Sampah menjawab masyarakat yang memilah sampah
Bank
Sampah adalah suatu sistem pengelolaan sampah kering secara kolektif yang
mendorong masyarakat untuk berperan aktif didalamnya. sistem ini akan
menampung, memilah, dan menyalurkan sampah bernilai ekonomi pada pasar sehingga
masyarakat mendapatkan keuntungan ekonomi dari menabung sampah. Sampah yang
disetorkan oleh nasabah/masyarakat sudah harus dipilah. Persyaratan ini
mendoroang masyarakat agar mau memilah sampahnya berdasarkan jenis materialnya
seperti Kaca, plastik, kertas, kaca dll. Jadi dengan adanya Bank Sampah maka
akan dapat menciptakan budaya baru agar masyarakat mau memilah sampah. Semua
kegiatan dalam sistem Bank Sampah dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat.
Seperti halnya bank konvensional, bank sampah juga memiliki sistem manajerial
yang operasionalnya dilakukan oleh masyarakat.
Ada beberapa tujuan dari pendirian
bank sampah diantaranya dari 1) Aspek
Lingkungan yaitu dapat membantu Pemerintah dalam mengurangi volume sampah yang
ada di desa. Merubah cara pandang dan perilaku masyarakat terhadap sampah,
dimana dahulu sampah dijauhi atau dimusuhi, sekarang didekati dengan mengolah
dan memanfaatkannya serta menjadi Rupiah dengan ditabung di Bank Sampah. disamping
itu juga diharapkan nantinya masyarakat
tidak membuang sampah disembarang tempat, terutama pada sungai dan
saluran/drainase. 2) Aspek Sosial yaitu muncul rasa kepedulian dan
kegotong-royongan masyarakat dengan dibentuk Bank sampah dimasing masing
Desa dan kelurahan untuk membentuk lingkungannya
menjadi bersih dan sejuk. 3) Aspek Pendidikan, yaitu terdapat pendidikan lingkungan pada
masyarakat dan siswa-siswa sekolah yang tergabung dalam Nasabah Bank Sampah akan mengetahui bahaya dari
sampah yang tidak terolah dan manfaat sampah dari pengelolaan sampah yang
langsung dari sumber (rumah tangga). 4) Aspek Pemberdayaan, Yaitu terdapat
pemberdayaan di semua unsur ditingkat keluarga (bapak/ibu, anak-anak) sampai di
tingkat Desa dengan bergabung dalam unit Bank Sampah dalam pengelolaan sampah dari
sumber (rumah tangga). 5) Aspek Ekonomi Kerakyatan, yaitu terdapat sistem menabung sampah yang
dihargai rupiah oleh Bank Sampah disemua kalangan masyarakat yang tergabung
dalam unit Bank Sampah. Selain itu akan menambah lapangan kerja baru akibat
dari pengelolaan sampah tersebut terutama pada ibu-ibu rumah tangga dan
Kelompok Masyarakt Lainnya.
Manajemen Bank Sampah secara umum Nasabah Bank Sampah terdiri dari
Individu yang langsung ke Kantor Bank sampah dan juga terbentuk dalam Unit Bank
sampah yang sampahnya diambil di lokasi Misalnya sekolah, Perkantoran Kelompok
di desa Dll. Untuk pembentukan unit Bank sampah untuk masyarakat minimal adalah
20 orang/KK atau dikoordinir oleh Kepala Desa Setempat, Untuk Perkantoran
dikoordinir oleh Kepala Dinas melalui Tenaga Kebersihannya, dan untuk sekolah
adalah 40 siswa/guru/pegawai atau yang dikordinir Kepala Sekolah Setempat. Pembentukan unit Bank sampah harus membentuk pengurus terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Nasabah yang mau bergabung (langganan)
harus mendaftar kepada pihak pengelola dan wajib menandatangani surat
perjanjian (untuk instansi) bahwa sampah tersebut akan diambil oleh pengelola
secara berkala. Sampah yang diambil hanya sampah yang dipilah sesuai dengan
jenis sampahnya sedangkan untuk kompensasi (harga) sampah akan disesuaikan
dengan jenis sampah
Dalam proses pengambilan sampah pengurus
bank sampah akan menimbang sampah anggotanya dengan sudah terpilah sesuai yang
ditetapkan dan mencatat ke Buku Tabungan anggota dan buku induk pengurus. Salinan
Nota Hasil Penimbangan oleh Petugas Bank sampah akan diserahkan kepada Petugas
Teller Bank sampah dan ditimbang ulang berdasarkan hasil dari nota tersebut.
Adapun jenis Tabungan yang ada di Bank
sampah meliputi : Bayar tunai, sampah yang diambil akan langsung dibayar saat
pengambilan sampah sesuai dengan daftar harga, Tabungan Regular, diambil
sewaktu-waktu, minimal dalam jangka waktu satu bulan, Tabungan Hari Raya,
diambil pada waktu menjelang hari raya untuk kebutuhan saat merayakan hari
raya baik Galungan atau Nyepi, Tabungan
Sekolah, diambil pada waktu ajaran sekolah untuk kebutuhan tahun ajaran
baru siswa, Tabungan Sembako, diambil bukan dalam bentuk uang
tetapi dalam bentuk sembako sesuai dengan nilai tabungan, Tabungan Lingkungan,yaitu
tabungan dibentukan dalam berupa sarana untuk lingkungan
seperti tong sampah, tanaman, komposter, gerobak, kompos dls, Tabungan Sosial,
yaitu nilai tabungan akan disalurkan kepada Panti Asuhan, Pura,
dan Lembaga sosial lainnya sesuai dengan permintaan nasabah.
Dengan demikian adanya bank sampah
akan menjawab dari permasalahan masyarakat yang sudah secara sukarela sudah memilah
sampahnya sehingga mereka akan mendapatkan nilai ekonomis sebagai ganti dari
masyarakat yang sudah mau memilah sampahnya. Adapun nama nama Bank Sampah yang ada di
Buleleng Bank Sampah Galang Panji (Desa Panji), Bank Sampah Karya sejahtera
(desa Tukadmungga), Bank Sampah Beratan berseri (Desa Beratan), Bank Sampah
Kedas Buleleng I (Sukasada), Bank Sampah Kedas Buleleng II (Desa Jinengdalem),
Bank Sampah KajananAsri (Kelurahan Kampung Kajanan), Bank sampah Basri
(Kelurahan Banyuasri), Bank Sampah Banjar Tegal Asri (Kelurahan Banjar Tegal),
Bank Sampah 3G (Gobleg Go Green), Bank Sampah Wahyu Segara (Desa Nagasepaha),
Bank Sampah Kutus (PPK Kec. Sawan).
Arisan sampah
solusi masyarakat yang tidak ingin ribet
Kalau mendengar kata arisan tentu akan
terlintas dipikiran kita adalah ibu-ibu rumah tangga yang datang bertemu setiap
bulannya sambil ngobrol sambil arisan. begitu juga arisan sampah adalah seperti
barter pada jaman dahulu. Para ibu-ibu di cukup membawa sampah yang terdiri
dari botol-botol bekas air mineral, koran bekas, kardus, kaleng minuman bekas
untuk membayar kegiatan arisan sampah tersebut. Hasil penimbangan sampah yang
dibawa oleh para ibu-ibu ditimbang terlebih dahulu dan sebelumnya telah
dipisahkan sesuai jenisnya misal botol air mineral bekas dengan botol air
mineral bekas. Hasil penimbangan sampah kemudian diuangkan dan dicatat di buku
rekening masing-masing para ibu yang menukarkan sampahnya. Dengan begitu maka
secara tidak langsung sampah yang bisa didaur ulang akan berkurang sehingga
tidak membebani TPA yang selama ini menjadi tempat pembuangan akhir.
Dalam kehidupan kita di Bali hal ini
bisa diadopsi dan dikembangkan sesuai dengan kebiasaan dan tradisi yang kita
miliki, sebut saja misalnya desa pakraman
yang memiliki agenda paruman setiap
bulannya, maka hal ini bisa dimanfaatkan untuk mengurangi sampah dengan
mewajibkan masyarakat setiap bulannya untuk membawa sampah plastik ke tempat
rapat / Balai Banjar, selanjutnya desa pakarman
tinggal menunjuk pengelola untuk mengkordinir sampah yang dibawa masyarakat
tersebut. dengan begitu masyarakat tidak akan terbebani untuk membawa sampah
secara kontinyu karena memang setiap bulanannya krama desa harus rapat/paruman.
Dengan demikian maka kalau setiap desa pakraman di Bali mau melakukannya maka
sampah plastik akan berkurang dan juga masyarakat bisa mendapatkan maanfaat
lainnya berupa uang penganti sampah. Hal ini bisa juga diterapkan pada rapat
bulanan ibu-ibu PKK, Rapat Sekea Truna
atau rapat-rapat yang lainnya.
Khusus di Kabupaten Buleleng
pemerintah telah menyediakan upah pungut bagi masyarakat yang mau mengelola dan
memilah sampah plastiknya. Hal ini dilakukan mengingat sampah plastik khusunya
kresek dan sejenisnya sama sekali tidak memiliki nilai ekonomi namun kalau
sampah plastik/kresek tidak ada merupakan investasi yang tinggi untuk lingkungan
oleh sebab itulah pemerintah berinisiatif memberikan upah pungut agar masyarakat
mau memilah sampah dan melakukan pemungutan secara bersama sama. Tentu dalam
proses penukaran sampah/pengamparahan upah pungut tersebut harus memenuhi
persyaratan yang tentukan misalnya harus ada kelompok yang sudah disah kan oleh
desa setempat, disamping itu hanya sampah plastik yang tidak mau diambil oleh
pembulung/pengepul yang boleh ditukar dengan uang upah pungut tersebut dan
persyaratan persyaratan lainnya yang diperlukan oleh pemerintah. Tentu program
pemerintah ini patut disambut atusias oleh masyarakat karena pemerintah telah
memiliki inisiatif untuk memberikan program untuk mengurangi timbulan sampah
plastik di Kabupaten Buleleng.
TPST (Tempat Pengolah Sampah Terpadu)
TPST merupakan program pemerintah
yang memberikan sperangkat sarana untuk pengelolaan sampah dari hulu sampai
hilir atau dengan kata lain pengelolaan sampah dari sumbernya hingga pada
proses penjualan hasil pengelolaan sampah tersebut. tempat ini digunakan untuk
kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang dan
pemrosesan akhir sampah. Untuk mendirikan TPST perlu beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi oleh desa diantaranya TPST hanya diproritaskan kepada desa yang
memiliki pelayanan sampah yang masih rendah dan merupakan daerah pertanian,
disamping itu jumlah kepadatan penduduk juga menjadi pertimbangan dari
pemerintah dalam memberikan program ini, desa wajib juga menyediakan lahan
minimal 3,2 are yang merupakan tanah milik desa atau tanah yang dikontrak oleh
pihak desa. kewajiban yang lain yang harus dipenuhi adannya pengelola yang sudah siap untuk melakukan
pengelolaan secara serius, serta tersedianya sumber air yang memadai sehingga
proses pengelolaan sampah organik maupun anorganik tidak kekurangan air.
Pengelolaan sampah
dengan metode TPST diutamkan bagi desa-desa yang benar benar mau mengelola
sampah dengan baik. Mengapa dipilih desa karena masyarakat desa sebagain besar
bekerja sebagai petani sehingga mereka memerlukan pasokan pupuk yang cukup
banyak. Dengan adanya TPST yang akan menghasilkan pupuk kompos maka diharapkan
masyarakat tidak harus membeli pupuk kompos, mereka hanya cukup mengganti
ongkos produksi saja. Sehingga dengan keberadaan TPST diharapkan sampah desa
jadi berkurang dan masyarakat petani juga mendapatkan dampaknya melalui pupuk
kompos yang dihasilkan.
Proses kegiatan di TPST dimulai dari
metode pengumpulan sampah yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh
pengelola untuk menjemput sampah kerumah-rumah atau masyarakat juga bisa
membawa sendiri ke TPST, selanjutnya dilakukan pemilahan sampah yaitu
mengelompokan sampah sesuai jenisnya sehingga mendukung kegiatan/proses
selanjutnya. Secara umum sampah dipilah menjadi dua yaitu sampah organik berupa :
dedaunan, sisa makanan, sisa buah dan
sisa sayur-sayuran sedangkan an
organik berupa plastik, kaca, logam,
kertas dan bahan lain yang tidak membusuk. setelah dilakukan pemilahan sampah maka proses selanjuntnya
adalah proses Daur ulang. Proses
daur ulang tidak bisa dilakukan secara mandiri melainkan harus dkirim kepabriknya.
Sampah-sampah yang didaur ulang adalah sampah anorganik yang masih bernilai ekonomis, sedangkan untuk yang organik yang berupa
sampah dapur, potongan tanaman dan dedaunan akan diolah Pupuk Kompos. Ada beberapa metode dalam pembuatan pupuk kompos dengan cara fermentasi dengan tambahan bioaktivator atau dengan sistem open
windrow. Sesudah pupuk
kompos jadi maka produk kompos akan dipasarkan kelompok tani/petani sekitarnya. Berikut nama-nama TPST yang sudah tersebar diseluruh desa yang ada di
Buleleng :
No
|
Nama TPST
|
Desa
|
Kecamatan
|
Tahun Dibangun
|
Nama Ketua
|
1
|
TPST Berseri
|
Tembok
|
Tejakula
|
2013
|
Gede Orta
|
2
|
TPST Kerta Jana
|
Sambirenteng
|
Tejakula
|
2013
|
Gede Artadipa
|
3
|
TPST Bondalem Bersih
|
Bondalem
|
Tejakula
|
2013
|
Gusti Mandiana Mandala
|
4
|
TPST Teguh Karya
|
Kubutambahan
|
Kubutambahan
|
2009
|
Made Wijana
|
5
|
TPST Bumi Asri Bulian
|
Bulian
|
Kubutambahan
|
2013
|
Nyoman Sugana
|
6
|
TPST Mandala Giri Amerta
|
Desa Tajun
|
Kubutambahan
|
2013
|
Nyoman Sukardana
|
7
|
TPST eks TPA Jagaraga
|
Jagaraga
|
Sawan
|
2008
|
|
8
|
TPST Jagaraga Berseri
|
Jagaraga
|
Sawan
|
2013
|
Ketut Sudiana
|
9
|
TPST Swadharma
|
Tukadmungga
|
Buleleng
|
2010
|
Nyoman Putra
|
10
|
TPST Desa Kedis
|
Kedis
|
Busungbiu
|
2013
|
Ketut Suandi
|
11
|
TPST Sari Nandaka
|
Desa Selat
|
Sukasada
|
2012
|
Ketut Serita
|
12
|
TPST Labak Sari
|
Desa Patemon
|
Seririt
|
2013
|
I Made Lanus
|
13
|
TPST Widhi Kencana
|
Desa Tangguwisia
|
Seririt
|
2013
|
|
14
|
TPST Lestari Indah
|
Busungbiu
|
Busungbiu
|
2012
|
Nyoman Sember
|
15
|
TPST Karya Bakti
|
Banyupoh
|
Gerokgak
|
2012
|
|
16
|
TPST Shanti Asri
|
Sanggalangit
|
Gerokgak
|
2013
|
Nyoman Hendrik, SP
|
17
|
TPST Tirta Mandala
|
Desa Sumberkima
|
Gerokgak
|
2013
|
Made Sri Arya Santosa
|
18
|
TPST Sembiran
|
Sembiran
|
Tejukala
|
2014
|
Darmada
|
19
|
TPST Desa Les
|
Les
|
Tejakula
|
2014
|
Ketut Yudarta
|
20
|
TPST Desa Bungkulan
|
Bungkulan
|
Sawan
|
2014
|
Putu Dwija Adi Kusuma
|
21
|
TPST Desa Bebetin
|
Bebetin
|
Sawan
|
2014
|
Putu Ardana
|
22
|
TPST Desa Pemaron
|
Pemaron
|
Buleleng
|
2014
|
Made Muliada
|
23
|
TPST Dencarik
|
Dencarik
|
Banjar
|
2014
|
Gede Mukayasa
|
Tips
meningkatkan nilai jual sampah plastik
Sampah
plastik merupakan terbuat dari polimer yang dapat didaur ulang kembali melalui
proses yang sedemikian rupa. Secara kasat mata semakin bening plastik tersebut
maka nilai ekonomisnya akan lebih tinggi contoh saja misalnya gelas kemasan air
minum midral, yang bening tanpa ada warna (tutup) diatasnya maka harganya jauh
lebih mahal dibandingkan dengan yang masih berisi warna (tutup). Begitu juga halnya dengan tas kresek
belum dipilah secara detail misalnya yang bening di kumpulkan dengan yang
bening maka harganya jauh lebih mahal dibandingan dengan yang dicampur begitu
saja. Jadi nilai ekonomi lebih tinggi dari sampah plastik tergantung dari
kebersihan, pemilahan dan kualitas plastik tersebut. Berikut contoh harga beli
sampah daur ulang yang di beli oleh Bank Sampah kedas Buleleng :
NO
|
JENIS
|
HARGA
|
KET
|
1
|
Gelas/botol
plastik berwarna (ale-ale, montea dll)
|
Rp. 2.000/kg
|
(sudah
dibersihkan).
|
2
|
Gelas/
bening (gelas aqua, dll)
|
Rp. 3.000/kg
|
(sudah
dibersihkan)
|
3
|
Botol
Air Mindaral Plastik
|
Rp.
2. 500/kg
|
(sudah
dibersihkan)
|
3
|
Kaleng
larutan, pocari dan sejenisnya
|
Rp. 150/biji atau
Rp. 7.000/kg
|
|
4
|
CAMPUR (gelas plastik bening/berwarna, botol
plastik bening/berwarna, kaleng larutan/sejenisnya)
|
Rp. 2.000/kg
|
Tidak
perlu dipilah dan dibersihkan.
|
5
|
Plastik
emberan
|
Rp.
1.000/kg
|
|
6
|
Omplong
(Kaleng cat, susu dan sejenisnya)
|
Rp. 800/kg
|
|
7
|
Kardus
|
Rp.
1.000/kg
|
|
8
|
Kertas
HVS
|
Rp.
1.000/kg
|
|
9
|
Koran
|
Rp. 500/kg
|
|
10
|
Kertas
campur
|
Rp. 500/kg
|
|
11
|
Besi
|
Rp.
3.000/kg
|
|
12
|
Seng
|
Rp. 300/kg
|
|
13
|
Tembaga
|
Rp.45.000/kg
|
|
14
|
Pecahan
Kaca
|
Rp. 100/kg
|
|
15
|
Kantong
Plastik biasa/kresek (berwarna)
|
Rp. 200/kg
|
Bersih
dan kering
|
16
|
Kantong
plastik bening agak tebal
|
Rp. 500/kg
|
Bersih
dan kering
|
17
|
Botol
bir besar
|
Rp. 700/kg
|
Merk
Utuh dan Bersih
|
18
|
Botol
bir kecil
|
Rp. 300/kg
|
Merk
Utuh dan Bersih
|
19
|
Botol
kratingdaeng
|
Rp. 100/biji
|
|
20
|
Botol
sprite, cola, dan sejenisnya
|
Rp. 100/biji
|
|
Ketentuan
Lainnya :
·
Daftar
harga tersebut diatas merupakan harga standar, sewaktu-waktu bisa berubah
mengikuti harga pasar.
·
Yang
dimaksud “Sudah dibersihkan” untuk
botol plastik dihilangkan merk dan pengait tutup botol (berbentuk gelang),
untuk gelas plastik dibersihkan penutup atas atau merk gelas plastik tersebut.
·
Untuk
penjualan/tabungan gelas dan botol plastik CAMPUR tidak perlu dipilah dan
dibersihkan.
·
Untuk
kantong plastik (TAS KRESEK), yang dapat
dibeli adalah kantong plastik berwarna
(kresek) dan yang bening serta tidak memiliki lapisan mengkilap.
·
Hal-hal
yang kurang jelas dapat dihubungi Ongky
Balarama ( 081936155585)
Upah Pungut dan Perda No 1 tahun 2013 untuk
mewujudkan Buleleng Bebas Sampah Plastik
Program
Buleleng Bebas Sampah Plastik tidak hanya isapan jempol saja melainkan sebuah
program yang dicanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan Buleleng mandiri dalam
pengelolaan sampah. Dalam realisasinya pemerintah secara kontinyu membuat
trobosan- trobosan agar program tersebut dapat tercapai walaupun membutuhkan
waktu yang cukup lama. Salah satu program unggulan dari pemerintah kabupaten
Buleleng dalam upaya mengurangi sampah plastik adalah adanya upah pungut sampah plastik. Upah
pungut adalah suatu program yang pemerintah kabupaten Buleleng yang diatur
dalam Perbup 43 tahun 2014 sebagai upaya untuk motivator agar masyarakat mau
memilah sampah khususnya sampah plastik. Mengingat apabila sampah plastik dibuang
sembarangan makan berdampak buruk bagi lingkungan, disamping itu kalau dilihat
dari segi finasial, plastik/tas kresek tidak memiliki nilai ekonomis karena
kalau bila dijual kepengepul atau ke perusahan daur ulang, plastik hanya
dihargai sebesar Rp. 200,.00 itupun plastik yang sudah dipilah sesuai dengan
jenisnya misalnya yang bening dengan yang bening, yang berwarna dengan yang
berwarna kendala yang lain adalah kalau dalam jumlah yang besar perusahan daur
ulang atau pengepul tidak mau mengambilnya karena mereka akan merugi dengan
ongkos kirim yang tinggi ke pulau Jawa. Jika hal itu dibiarkan maka tidak akan
ada masyarakat untuk melakukan pengumpulan atau pemilahan sampah plastik mengingat
hasil yang dihasilkan sangat sedikit. Oleh sebab itulah pemerintah melalui
Dinas Pertamanan Kabupaten Buleleng membuat program Upah pungut yaitu satu kilo
sampah plastik dihargai sebagai upah pungut sebesar Rp.1500.,00 dengan
ketentuan di potong pajak. Tentu muncul pertanyaan apakah setiap orang bisa
memohon upah pungut tersebut ? dan bagaimana caranya ?, Jawabannya Ya, setiap
orang khususnya masyarakat di Kabupaten Buleleng dapat memohon upah pungut
asalkan memenuhi syarat syarat yang telah diatur dalam Perbup 43 tahun 2014
diantaranya bagi masyarakat yang mau menukar sampah plastik harus melalui
kelompok yang di SK an oleh kepala Desa/Lurah yang bersangkutan, setiap nominal
yang ada akan dikenanakan pajak sesuai dengan pajak yang berlaku, jumlah sampah
plastik minimal 25 Kg akan diambil langsung kelokasi oleh petugas DKP serta
ketentuan ketentuan lainnya seperti berbagai surat surat yang harus dipenuhi. jika
tidak dipenuhi bisa dipenuhi maka pemerintah tidak bisa memberikan upah pungut
yang dimaksud. Program ini telah berjalan dari tahun 2014 lalu dan akan terus
dikembangkan sehingga pengurangan sampah plastik dapat dilakukan.
Dengan berbagai program yang sudah
dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Buleleng tentu membutuhkan aturan yang kuat
untuk bisa mengatur masyarakat agar mau displin dalam hal persampahan oleh
sebab itu melalui peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 pemerintah
mengatur tentang tata cara pengelolaan sampah. Dalam perda ini dipaparkan
secara mendetail terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah, peran peran semua
komponen masyarakat termasuk pemerintah dalam hal persamapahan, sampai dengan larangan dan tindak pidana bagi
mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya. sehingga dengan adanya perda
ini diharapkan masyarakat mau dengan displin untuk tidak membuang sampah
semarangan sehingga lingkungan menjadi bersih.
Kami RAJA PLASTIK INDONESIA menjual berbagai jenis, ukuran dan merk tempat sampah plastik atau tong sampah plastik seperti merk Green Leaf, Lion Star, Kirapac, Shinpo, dll... Klik website kami di : http://www.rajaplastikindonesia.com, http://www.tempatsampahplastik.net, http://www.rajaplastik.co.id
BalasHapus