I.PENDAHULUAN
Undang-Undang
Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah beserta Peraturan Pemerintah
Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma yang mendasar
dalam pengelolaan sampah yaitu dari paradigma kumpul–angkut–buang menjadi
pengolahan yang bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Kegiatan pengurangan sampah bermakna agar seluruh lapisan masyarakat, baik
pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat luas melaksanakan kegiatan pembatasan
timbulan sampah, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah atau yang lebih
dikenal dengan sebutan Reduce, Reuse
dan Recycle (3R) melalui upaya-upaya
cerdas, efisien dan terprogram. Namun kegiatan 3R ini masih menghadapi kendala
utama, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah. Salah satu
solusi untuk mengatasi masalah tersebut yaitu melalui pengembangan Bank Sampah
yang merupakan kegiatan bersifat social
engineering yang mengajarkan masyarakat untuk memilah sampah serta
menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah secara bijak dan pada gilirannya akan mengurangi sampah yang
diangkut ke TPA. Pembangunan bank sampah ini harus menjadi momentum awal
membina kesadaran kolektif masyarakat untuk memulai memilah, mendaur-ulang, dan
memanfaatkan sampah, karena sampah mempunyai nilai jual yang cukup baik,
sehingga pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menjadi budaya baru
Indonesia. Disamping itu peran Bank Sampah menjadi penting dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengeloaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang mewajibkan produsen melakukan
kegiatan 3R dengan cara menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang
mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menggunakan
bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan diguna ulang dan/atau menarik
kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang dan diguna
ulang. Bank Sampah dapat berperan sebagai dropping point bagi produsen untuk produk dan kemasan produk yang masa pakainya telah usai. Sehingga
sebagian tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah juga menjadi
tanggungjawab pelaku usaha. Dengan menerapkan pola ini diharapkan volume sampah
yang dibuang ke TPA berkurang. Penerapan prinsip 3R sedekat mungkin dengan
sumber sampah juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah sampah secara
terintegrasi dan menyeluruh sehinga tujuan akhir kebijakan Pengelolaan Sampah
Indonesia dapat dilaksanakan dengan baik. Statistik perkembangan pembangunan
Bank Sampah di Indonesia pada bulan Februari 2012 adalah 471 buah jumlah Bank
Sampah yang sudah berjalan dengan jumlah penabung sebanyak 47.125 orang dan
jumlah sampah yang terkelola adalah 755.600 kg/bulan dengan nilai perputaran
uang sebesar Rp. 1.648.320.000 perbulan. Angka statistik ini meningkat menjadi
886 buah Bank Sampah berjalan sesuai data bulan Mei 2012, dengan jumlah
penabung sebanyak 84.623 orang dan jumlah sampah yang terkelola sebesar
2.001.788 kg/bulan serta menghasil kan uang sebesar Rp. 3.182.281.000 perbulan.
Hal ini
tentu sangat membanggakan, apabila melihat potensi Buleleng yang memiliki
jumlah masyarakat yang cukup tinggi tentu hal ini merupakan potensi yang besar
untuk menggerakan perekonomian masyarakat khususnya dalam hal pengolahan sampah,
Jumlah Penduduk Buleleng terhitung tahun 2009 berjumlah 786.972
jiwa, kalau saja setiap minggunya 1 orang menghasilkan 1 kg sampah yang layak
jual maka selama sebulan akan terkumpul 31.478.888 Kg sampah, bisa dibayangkan
berapa juta uang yang didapatkan dari sektor sampah, oleh sebab itu kami
membangun bank Sampah "Kedas Buleleng" bertujuan untuk menggerakan
perekonomian di sektor sampah dimana apabila terkelola dengan baik maka akan
dapat memberikan manfaat besar untuk masyarakat Buleleng, disamping itu juga
turut menyukseskan program Buleleng Bebas Sampah Plastik 2015.
II. Bank
Sampah "Kedas Buleleng"
A. Latar
Belakang Berdirinya Bank Sampah Kedas Buleleng
Kalau
dicermati secara detail, Buleleng belum memiliki sistem pengelolaan sampah dari
hulu dan hilir atau secara keseluruhan/komprehensif dan berkesinambungan. Hal
ini disebabkan belum adanya kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah
yang memiliki nilai tambah secara sosial, ekonomi, kesehatan dan lingkungan. Beberapa
hal yang melatarbelakangi didirikannya Bank Sampah Kedas Buleleng adalah
sebagai berikut :
1) Lapangan :
·
Selama ini penerapan pengelolaan sampah adalah dari
sumber (rumah tangga/masyarakat) langsung dibuang ke tong sampah dan
selanjutnya diambil oleh Petugas kebersihan diangkut ke TPS dan dari TPS
diangkut oleh Petugas DKP ke TPA Bengkala. Belum ada proses pengelolaan sampah
dengan menggunakan metode 3 R (Reduce,
Reuse dan Recycle) dari sumber.
Sampah yang diangkut ke TPA Bengkala setiap harinya 258,46
m³/hari. Di Buleleng telah berdiri kurang lebih 15 TPST (Tempat Pengolahan Sampah
terpadu) Tempat ini digunakan sebagai pengelolaan sampah untuk kompos atau
Rumah Kompos yang dikelola oleh Desa Masing-masing dan ini pun belum maksimal
bisa digerakan karena kendala Oprasional. Beberapa masyarakat sudah sadar
lingkungan telah memilah sampah pada sampah basah dan sampah kering, tetapi
oleh petugas pengambil sampah biasanya dicampur kembali karena komposisi warga
yang memilah dan yang tidak memilah hanya sebagian kecil yang memilah selain
fasilitas kendaraan yang belum ada pemisahnya. Beberapa warga ada yang telah
mengumpulkan sampah kering untuk dijual tetapi belum maksimal karena belum ada
administrasi menabung dan mereka belum mengetahui potensi ekonomis sampah
kadangkala di beli oleh pembulung jauh dari harga yang sesungguhnya sehingga
masyarakat enggan untuk mengumpulkan. Terbentuknya Pemuda Peduli Lingkungan
Bali telah membantu untuk mensosialisasikan masyarakat tentang linkungan
terutama sosialisasi pengelolaan sampah, tetapi hanya sebatas himbauan dan
penyadaran, tetapi belum dalam tahap implementasi secara menyeluruh dalam
pengelolaan sampah dari hulu (sumber sampah) sampai hilir (pemasaran).
2). Sosial :
·
Sebagian besar masyarakat belum peduli terhadap
pengelolaan sampah dan walaupun ada pengelolaan sampah masih bersifat
individual dan belum terorganisir secara terpadu, sehingga intensitas
kebersamaan dalam social kemasyarakatan sangat rendah.
3) Ekonomi :
·
Belum ada nilai ekonomis terhadap pengelolaan sampah,
selain masyarakat belum paham terhadappengelolaan sampah yang mempunyai nilai
ekonomis dengan 3 R dan sebagian besar kesadaran terhadap pengelolaan sampah
masih rendah dikarenakan masyarakat masih menganggap bahwa sampah merupakan
sisa dari sebuah proses yang tidak diinginkan dan tidak mempunyai nilai
ekonomis.
4) Lingkungan :
·
Masih adanya masyarakat yang membuang sampah bukan
pada tempatnya terutama di sungai/saluran dan dibakar yang menyebabkan
lingkungan menjadi kotor, timbulnya berbagai macam penyakit, pencemaran lingkungan
dan rusaknya ekosistem.
B. Tujuan
Pendirian Bank Sampah Kedas Buleleng
Bank
Sampah Kedas Buleleng telah Berbadan Hukum Organisasi sebagai wadah untuk
membina, mengumpulkan dan pengelolaan sampah rumah tangga yang bertujuan :
1) Aspek Lingkungan
·
Membantu Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam
mengurangi volume sampah yang ada di Kabupaten Buleleng terutama di TPS dan TPA
, dimana saat ini sampah yang dibawa ke TPA Bengkala berjumlah 258,46
m³/hari.
·
Merubah cara pandang dan perilaku masyarakat terhadap
sampah, dimana dahulu sampah dijauhi atau dimusuhi, sekarang didekati dengan
mengolah dan memanfaatkannya serta menjadi Rupiah dengan ditabung di Bank
Sampah Kedas Buleleng. Diharapkan masyarakat nantinya tidak membuang sampah
disembarang tempat, terutama pada sungai dan saluran/drainase.
2) Aspek Sosial
·
yaitu muncul rasa kepedulian dan kegotong-royongan
masyarakat dengan dibentuk Bank Sampah Kedas Buleleng dimasing masing Desa dan kelurahan untuk membentuk lingkungannya
menjadi bersih dan sejuk.
3) Aspek Pendidikan,
·
yaitu terdapat pendidikan lingkungan pada masyarakat
dan siswa-siswa sekolah yang tergabung dalam Nasabah Bank Sampah Kedas Buleleng akan mengetahui
bahaya dari sampah yang tidak terolah dan manfaat sampah dari pengelolaan
sampah yang langsung dari sumber (rumah tangga) dimana kegiatan yang sudah
rutin dilakukan Oleh Pemuda Peduli Lingkungan Bali (PPLB).
4) Aspek Pemberdayaan,
·
Yaitu terdapat pemberdayaan di semua unsur ditingkat
keluarga (bapak/ibu, anak-anak) sampai di tingkat Desa dengan bergabung dalam
unit Bank Sampah Kedas Buleleng dalam pengelolaan sampah dari sumber (rumah
tangga).
5) Aspek Ekonomi Kerakyatan,
·
yaitu terdapat sistem menabung sampah yang dihargai
rupiah oleh Bank Sampah Kedas Buleleng disemua kalangan masyarakat yang tergabung
dalam unit Bank Sampah Kedas Buleleng. Selain itu akan menambah lapangan kerja
baru akibat dari pengelolaan sampah tersebut terutama pada ibu-ibu rumah tangga
dan Kelompok Masyarakt Lainnya.
Peresmian Bank Sampah di Danau Buyan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST
C. Manajemen Bank Sampah Kedas
Buleleng secara umum adalah :
·
Nasabah Bank Sampah Kedas Buleleng terdiri dari
Individu yang langsung ke Kantor Bank Sampah Kedas Buleleng dan juga terbentuk
dalam Unit Bank Sampah Kedas Buleleng yang sampahnya diambil di lokasi Misalnya
sekolah, Perkantoran Kelompok di desa Dll.
- Untuk pembentukan unit Bank Sampah Kedas Buleleng untuk masyarakat minimal adalah 20 orang/KK atau dikoordinir oleh Kepala Desa Setempat, Untuk Perkantoran dikoordinir oleh Kepala Dinas melalui Tenaga Kebersihannya, dan untuk sekolah adalah 40 siswa/guru/pegawai atau yang dikordinir Kepala Sekolah Setempat. Pembentukan unit Bank Sampah Kedas Buleleng harus membentuk pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
- Nasabah yang mau bergabung (langganan) harus mendaftar kepada pihak pengelola dan wajib menandatangani surat perjanjian (untuk instansi) bahwa sampah tersebut akan diambil oleh pengelola secara berkala.
- Sampah yang diambil hanya sampah yang dipilah sesuai dengan jenis sampah (daftar terlampir).
- Kompensasi (harga) sampah akan disesuaikan dengan jenis sampah (daftar terlampir).
- Pihak pengelola Bank Sampah Kedas Buleleng akan berupaya memberikan CSR (Coorporate Social Responsbility) kepada sekolah yang berlangganan baik berupa Alat-alat tulis atau sarana kebersihan lainnya serta diberikan edukasi tentang lingkungan kepada siswa secara berkala.
·
Mekanisme Pengambilan Sampah Pengurus Bank Sampah
Kedas Buleleng akan menimbang sampah anggotanya dengan sudah terpilah sesuai
yang ditetapkan dan mencatat ke Buku Tabungan Anggota dan Buku Induk Pengurus.
·
Salinan Nota Hasil Penimbangan oleh Petugas Bank
Sampah Kedas Buleleng akan diserahkan kepada Petugas Teller Bank Sampah Kedas
Buleleng dan ditimbang ulang berdasarkan hasil dari nota tersebut
D) Tabungan yang ada di Bank Sampah Kedas Buleleng
meliputi :
- Bayar tunai, sampah yang diambil akan langsung dibayar saat pengambilan sampah sesuai dengan daftar harga.
2. Tabungan
Regular, diambil sewaktu-waktu, minimal dalam jangka waktu satu bulan.
3. Tabungan
Hari Raya, diambil pada waktu menjelang hari raya untuk kebutuhan saat
merayakan hari raya baik Galungan atau Nyepi.
4. Tabungan
Sekolah,diambil pada waktu ajaran sekolah untuk kebutuhan tahun ajaran baru
siswa.
5. Tabungan
Sembako, diambil bukan dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk sembako sesuai
dengan nilai tabungan.
6. Tabungan
Lingkungan,yaitu tabungan dibentukan dalam berupa sarana untuk lingkungan
seperti tong sampah, tanaman, komposter, gerobak, kompos dls.
7. Tabungan
Sosial, yaitu nilai tabungan akan disalurkan kepada Panti Asuhan, Pura, dan
Lembaga sosial lainnya sesuai dengan permintaan nasabah.
Penyerahan simbolis buku tabungan kepada nasabah
Oleh Bupati Buleleng
E. Motto dan visi, misi program Bank Sampah
"Kedas Buleleng"
- Motto Bank Sampah"KEDAS BULELENG":
"Ubah Sampah Jadi Berkah"
·
Visi
Mendukung
program Buleleng Bebas Sampah Plastik 2015.
F. Pengurus
Legalitas Program Bank
Sampah "Kedas Buleleng"
ü Akte Notaris
ADRIANA ELSE MEOKO, SH Tanggal 16 Agustus 2012 No. 10 Tahun 2012.
ü Surat
Keputusan Pemuda Peduli Lingkungan Bali tentang Unit Usaha No.
205/UU/Sekjen/V/PPLB/2014.
ü
Alamat :
1.
UNIT I BANK SAMPAH KEDAS BULELENG KECAMATAN SUKASADA
Br. Dinas Lumbanan Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada.
2.
UNIT II BANK SAMPAH KEDAS BULELENG KECAMATAN BULELENG
Desa Jineng Dalem Kecamatan Buleleng.
Susunan pengurus program
Bank Sampah "Kedas Buleleng"
- Pelindung : Bupati Buleleng
- Penasehat/Pembina
1. Kepala Dinas
Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Buleleng
2. Kepala
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng
3. Kepala Dinas
Pendidikan
4. Camat
Sukasada
5. Kepala UPP
Sukasada
6. Lurah
Sukasada
7. Ketua Umum
PPLB, I Nyoman Suka Ardiyasa.
c. Direktur
Kas I Sukasada :
Putu Ngurah Restiada
Direktur Kas II Buleleng :
Ongky Wasudewa
d. Sekretaris
:
Putu Odik Herawan
e. Bendahara
:
Putu Ratih Anggraini
Tehnis Manajemen Bank Sampah Kedas Buleleng
- Sosialisasi.
- Pendaftaran anggota kelompok/unit binaan Bank Sampah.
- Pelatihan administrasi kelompok/unit dan pemilahan sampah an-organik layak jual.
- Penentuan harga pembelian sampah baik dari anggota kelompok ke pengurus maupun dari pengurus ke Bank Sampah dan manajemen tabungan.
- Penjadwalan dan pengambilan (pembelian) sampah dari kelompok/unit binaan.
- Pencatatan transaksi pembelian sampah nasabah baik pembelian langsung (non nasabah), individu, kelompok maupun supplier/lapak (manual dan sistem).
- Manajemen Gudang.
- Manajemen Produksi.
- Pelatihan pembuatan kompos
Ketua Umum Pemuda Peduli Lingkungan Bali I Nyoman Suka Ardiyasa memberikan sambutan dalam acara Lounching dan Mou Bank Sampah Kedas Buleleng
wuiih ,, bner juga ,, jadi inspirasi postingan nya ,,,
BalasHapusharus tetap dijaga konsistensinya
BalasHapus